" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " bila puasa sudah lanjur batal , boleh tubuh ? "

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya sangat harap cerah untuk beberapa hal , yaitu : " , " 1 . bagaimana hukum tubuh pada siang hari ramadhan , yang laku telah pasutri telah batal puasa , agar hindar dari kaffarat dan hanya bayar hutang puasa nanti ? " , " 2 . bagaimana hukum orang suami yang tidak dapat tahan hasrat hadap isterinya pada waktu wajib puasa ? " , " 3 . dosa cumbu tanpa laku tubuh ( misal : cium ) di siang hari ramadhan ? " , " mohon maaf apabila ada kata yang kurang sopan , saya mohon cerah . jazakalloh khoir "

" jawaban1 " : " sun 14 april 2013 00 : 01  " , "  35 . 826 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya sangat harap cerah untuk beberapa hal , yaitu : " , " 1 . bagaimana hukum tubuh pada siang hari ramadhan , yang laku telah pasutri telah batal puasa , agar hindar dari kaffarat dan hanya bayar hutang puasa nanti ? " , " 2 . bagaimana hukum orang suami yang tidak dapat tahan hasrat hadap isterinya pada waktu wajib puasa ? " , " 3 . dosa cumbu tanpa laku tubuh ( misal : cium ) di siang hari ramadhan ? " , " mohon maaf apabila ada kata yang kurang sopan , saya mohon cerah . jazakalloh khoir " , " n " , " para ulama sepakat bahwa pasang suami isteri yang batal puasa di bulan ramadhan dengan cara tubuh , selain puasa batal dan wajib ganti di hari lain , juga ada denda ( kaffaratnya ) . " , " denda itu upa salah satu dari tiga hal . pertama , bebas budak . dua , puasa turut - turut 2 bulan lama tanpa boleh putus . tiga , beri makan 60 fakir miskin . " , " dasar adalah hadits rasulullah saw ikut ini : " , " . u201d ( hr bukhari : 1936 , muslim : 1111 , abu daud 2390 , tirmizy 724 , an - nasai 3115 dan ibnu majah 1671 ) " , " dari hadits di atas , jelas sekali bahwa bila orang cara sengaja batal puasa ramadhannya dengan hubung seksual dengan isterinya , dia kena denda kaffarat . " , " para ulama dengan jeli urai beberapa syarat agar orang kena denda itu . sebab tidak semua hubung suami isteri wajib denda . sehingga ada beberapa syarat yang harus penuh , antara lain : " , " 1 . suami isteri itu sedang dalam ada puasa . bila sedang dalam ada tidak puasa , baik karena udzur syar ' i atau tanpa udzur syar ' i , maka tidak ada denda kaffarat . " , " 2 . suami isteri itu tidak dalam ada udzur puasa , atau sedang tidak wajib puasa . misal tidak sedang sakit atau dalam jalan . sebab orang yang sedang tidak wajib wajib puasa , tidak akan kena denda kaffarat itu . " , " 3 . hubung suami isteri itu laku dengan sengaja dan sepenuh sadar . sedang bila lupa , hukum sama dengan orang yang lupa puasa , lalu makan dan minum . maka hal itu tidak batal puasa dan juga tidak wajib denda ( kaffarat ) . " , " 4 . hubung suami isteri itu betul - betul sampai ke tingkat " , " . maksud , malu suami benar - benar laku penetrasi ke dalam malu isterinya . sedang bila tanpa penetrasi , meski pun sampai " , " ( ejakulasi ) , hanya batal puasa saja , tanpa ada wajib denda kaffarat . " , " namun dalam bentuk teknis lebih jauh , teryata para fuqoha ' beda pandang . bagi kata bahwa wajib bayar kaffar hanya beban kepada laki - laki saja dan bukan pada isterinya , meski mereka laku dua , tetapi laku tetap saja jatuh pada laki - laki , karena biar bagaimana , laki - laki yang tentu jadi tidak hubung seksual . " , " dapat ini dukung oleh imam asy - syafi u2018i dan ahli zahir . dalil yang mereka guna adalah bahwa pada hadits di atas , bahwa rasulullah saw hanya perintah suami saja untuk bayar kaffarah tanpa singgung sama sekali wajib bayar bagi isterinya . " , " namun bagi fuqoha ' lain dapat bahwa wajib bayar kaffarah itu laku bagi masing - masing suami isteri . dapat ini dukung oleh imam abu hanifah dan imam malik dan lain . sedang dalil yang merka guna adalah qiyas , yaitu mengqiyaskan wajib suami kepada wajib isteri pula . " , " ada buah hadits yang sampai kepada kita jelas tentang sikap rasulullah saw yang cium isterinya saat puasa . " , " ( hr bukhari dan muslim ) . " , " hadits ini jelas bahwa dar cium atau cumbu isteri di saat puasa , nyata tidak batal puasa . asal tidak sampai " , " ( ejakulasi ) , apalagi sampai " , " ( penetrasi ) . "
